Min.co.id-Kotawaringin Timur – Polres Kotawaringin Timur- Unit reskrim Polsek Cempaga Hulu melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencurian, kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotim, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng (27/10/2020)
Dalam Penanganan Perkara Pencurian diareal Traksi / bengkel Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) dengan Tersangka inisial RD yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21), dalam hal ini kewajiban Penyidik untuk selanjutnya adalah menyerahkan Tersangka dan Barang Buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani agar segera dapat di tuntut dalam Persidangan.
Kapolres Kotawaringin Timur jajaran Polda Kalteng AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, S. Tr. K. menjelaskan bahwa ” tersangka mengambil motor tersebut di parkiran traksi / bengkel sewaktu korban selesai mencuci motor dengan maksud untuk dikeringkan ” jelas Kapolsek.
Selanjutnya Terhadap satu orang tersangka tersebut di persangkakan telah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ifboy)