Giat Ops Yustisi Diwilayah hukum Polsek Bongas Indramayu

Min.co.id, Indramayu -Kapolsek Bongas jajaran Polres Indramayu AKP Gatot Kuncoro, SH pimpin pelaksanaan Ops Yustisi gabungan di Jalan umum depan kantor Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Rabu, (28/10/2020).

“Sedikitnya ada 22 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020,” ujar Kapolsek Bongas, AKP Gatot melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.

Dalam Giat tersebut , petugas gabungan melakukan teguran secara lisan hingga sangsi membersihkan sampah disekitar lokasi dan Penekanan kepada warga Masyarakat pengguna jalan agar wajib memakai masker guna pencegahan penyebaran virus corona (COVI-19) di wilkum polsek Bongas.

Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya pelanggar dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.

Lebih lanjut, “Ia berharap masyarakat lebih patuh menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 ini.” Tutupnya. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *