Press Conference Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sarang Burung Walet

Min.co.id-Subang – Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Aries Kurniawan, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., Pimpin Kegiatan Press Conference Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sarang Burung Walet, bertempat di Lobby Polres Subang, Senin (26/10/2020)

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan, S.H., menyampaikan, Kronologis singkat kejadian bahwa diketahui pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira jam 10.00 WIB di Gedung Walet yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 002 / 001 Desa Sukamaju Kec. Sukasari Kab. Subang milik pelapor, telah terjadi pencurian sarang burung walet kurang lebih seberat 10 Kg yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk kedalam Gedung Walet dan diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok untuk masuk kedalamnya.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pamanukan untuk proses lebih lanjut dan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Kapolres juga menjelaskan, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira jam 12.30 WIB Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan salah satu tersangka a.n SA di wilayah Kab. Subang yang diketahui turut membantu saat terjadinya pencurian serta menerima uang hasil penjualan sarang walet hasil curian, jelasnya.

Dari keterangan tersangka a.n SA, diketahui jika para pelaku utama pencurian tersebut dipimpin oleh kelompok pencuri sarang walet a.n TY bersama 4 (empat) orang pelaku a.n KL, LK, LI dan OP. Dari keterangan tersebut tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap para pelaku, ungkap Kapolres.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020 sekira jam 16.30 WIB tim Sat Reskrim Polres Subang berhasi mengamankan pelaku a.n TY di wilayah Jakarta. Dari pengakuannya TY mengakui bahwa benar dirinya adalah kelompok yang melakukan pencurian sarang burung walet pada tanggal 20 Agustus 2020 sekira jam 23.30 Wib di Gedung Walet yang beralamat di Dusun Krajan Rt. 002 / 001 Desa Sukamaju Kec. Sukasari Kab. Subang bersama kelompoknya yang terdiri dari 4 (empat) orang pelaku lainnya a.n KL, LK, LI dan OP. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, diketahui jika ada 4 (empat) orang pelaku lainnya yang turut membantu saat pencurian terjadi yaitu WS, TS, EN dan WN.
Enam Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya SA (31), TY (57), WS (50), TS (43), WN (63) dan EN (39) yang diketahui bahwa ke enam pelaku tersebut warga Kec. Sukasari Kab. Subang

Sedangkan, Pelaku yang belum diamankan sebanyak 5 Orang diantaranya berinisial KL (DPO) Warga Kab. Subang, LK (DPO) Warga Kab. Cirebon, LI (DPO) Warga Kab. Subang, OP (DPO) Warga Kab. Subang dan SS (DPO) Warga Kab. Indramayu.

Masih ditempat yang sama, Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi, Para tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian, salah satu tersangka berinisial SA mengantarkan tersangka TY, KL, LK, LI dan OP menuju ke Gedung Walet menggunakan sepeda motor agar tidak dicurigai warga setempat. Sementara WS, TS dan WN mengawasi situasi sekitar lokasi. Kemudian TY, KL, LK, LI dan OP masuk ke dalam Gedung Walet dengan merusak gembok pintu gedung dan mencuri sarang burung walet menggunakan alat berupa 1 (satu) batang besi. Sementara tersangka berinisial SA dan EN menunggu sepeda motor tersangka yang dititipkan padanya. Setelah berhasil mencuri, barang hasil curian berupa sarang burung walet tersebut dijual dan hasil penjualan dibagi kepada para tersangka lainnya, ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah potongan kecil sarang burung walet, 1 (satu) batang besi dan 4 (empat) buah gembok.

Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n SA, TY, KL, LK, LI dan OP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *