Polsek Kpm Sosialisasikan Perbup Kotim Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Min.co.id-Kotawaringin Timur – Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di Pasar PPM Sampit beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan Operasi Yustisi di Pasar PPM Sampit, Masih Banyak Ditemukan Warga Tidak Memakai Masker dan tidak menjaga jarak.
Menurut Kapolsek Kawasan Mentaya Polres Kotawaringin Timur Jajaran Polda Kalteng AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K., operasi yustisi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan INPRES No.06 tahun 2020 dan Perbup Kotim No. 29 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.
“Dalam razia ini, masih banyak warga yang ditemukan melanggar tidak memakai masker dan diberi sanksi berupa sanksi teguran Lisan, ataupun diminta untuk melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya”, kata Kapolsek KPM.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Mentaya juga menjelaskan dalam rangka mencegah penyebaran virus covid19, Polres Kotim bersama dengan gugus tugas penanganan covid diikuti seluruh jajaran Polsek setiap hari menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. (Adktg-Kpm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *