Ditbinmas Polda Kalteng Sosialisasikan Perpol Pamswakarsa Kepada Satpam

Min.co.id- Kobar – Satbinmas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mendampingi personel Ditbinmas Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi terkait Perpol Nomor 4 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pamswakarsa.

Adapun sosialisasi tersebut diberikan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) yang ada di PT. sinar alam permai (SAP) Desa Sungai Rangit, SP1, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalimantan Tengah, Senin (26/10/2020) siang.

“Seragam Satpam yang baru ini memiliki warna yang hampir mirip dengan seragam Polri dengan gradasi 20 persen atau lebih muda sedikit,” kata P.S. Paursiormas Subditbinpolmas Ditbinmas Polda Kalteng, Ipda Akhmad Said.

Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sendiri merupakan hadiah dari Polri untuk Satpam pada HUT Ke-40 Satpam pada tanggal 30 Desember 2020 mendatang, dimana Pasal 17 dan lampirannya menyebutkan Pakaian Kedinasan Satpam dan Tanda Kepangkatan anggota Satpam.

“Dengan seragam Satpam menyerupai Polri ini diharapkan terjadinya kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah masyarakat. Seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Pengguna seragam Satpam haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri dengan memiliki KTA, surat kepangkatan satpam dan buku riwayat satpam,” tegasnya.

Akhmad mengatakan, Perpol yang ditandatangani Kapolri dibuat untuk menggantikan Perkap Nomor 24 Tahun 2007. Penetapan itu merupakan penyesuaian terhadap kebutuhan industri pengamanan, pemuliaan profesi Satpam, peningkatan profesionalisme Satpam, dan penguatan fungsi Satpam sebagai mitra Polri dalam melakukan pengamanan di lingkungan terbatas.

“Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” kata Akhmad.

Diharapkan dengan adanya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini Satuan Pengamanan bisa lebih berdedikasi dalam bertugas, dan bisa meningkatkan profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai mitra Polri. (dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *