Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Jiwasraya

Min.co.id-Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

“Ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 maupun untuk pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan tersangka pribadi dalam hal ini, Pieter Rasiman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya Jumat (23/10/2020).

Saksi yang diperiksa yakni, saksi untuk tersangka korporasi PT. Prospera Asset Management, Iswahyudi Al Haq selaku Head of compliance PT, Indo Premier Sekuritas.

Selain itu, penyidik pun memeriksa saksi untuk tersangka Pieter Rasiman diantaranya, Fahyudi Djaniatmadja selaku Direktur PT. Millenium Capital Management, Moudy Mangkey selaku nominee yang dipakai JHT dan Dwinanto Amboro selaku Dirut PT. Treasure Fund Investama ;

Menurut Hari, keterangan dari saksi dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya, dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid- 19.

Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan jarak aman. Penyidik pun menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(red)

sumber :infopublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *