TAHANAN DAPAT DIKELUARKAN SEMENTARA DARI RUANG TAHANAN YAITU UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIK, PELAKSANAAN SIDANG, DAN TAHANAN YANG SAKIT

Min.co.id-Jabar-Dalam perawatan tahanan sesuai dengan SOP, di masa pandemi Covid-19, tahanan harus memasuki Rutan Polri dan diperiksa terlebih dahulu sesuai Protokol Kesehatan. Kemudian tahanan dilakukan isolasi di ruang khusus selama 14 hari, kemudian harus dilakukan pengecekan rapid test, disamping itu jika ada tahanan dengan gejala Covid-19 segera di koordinasikan dengan Biddokkes Polda Jabar.

Demikian disampaikan Dir Tahti Polda Jabar AKBP. Hadianur, S.I.K., yang diwalkili oleh Wadir Tahti Polda Jabar Kompol Ela Gumilar, S.Ap., dalam sebuah acara talkshow di sebuah radio ternama di Kota Bandung, Kamis (22/10/2020). Talkshow yang mengambil materi meningkatkan kesiapsiagaan pengamanan Rutan Polda Jabar serta penerapan Protokol kesehatan guna mencegah klaster Covid-19.

Lebih lanjut Kompol Ela Gumilar, S.Ap., mengatakan dalam pelayanan tahanan pada masa pandemi dilaksanakan bimbingan rohani dan jasmani, kemudian kepada pembesuk dilakukan pengecekan sesuai Prokes serta pemeriksaan makanan yang dibawa.

Kepada anggota Polri yang jaga tahanan menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dilakukan pengecekan sesuai Protokol Kesehatan.

“Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari ruang tahanan untuk kepentingan penyidik, pelaksanaan sidang, dan tahanan yang sakit, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.(ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *