Razia Masker Di Wilayah Hukum Polsek Gabuswetan

Min.co.id-Indramayu- Dalam rangka Ops Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Gabuswetan bersama Koramil Gabuswetan serta Sat Pol PP Kecamatan Gabuswetan melaksankan pendisiplinan penggunaan masker. Kamis, (22/10/2020).

Razia wajib masker kali ini dilaksanakan di Jalan Umum Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan Kab. Indramayu.

Kapolsek Gabuswetan, AKP Ahmad melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan bahwa patroli gabungan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19, ujarnya.

Dikatakannya, dalam giat tersebut sebanyak 29 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker.

“Operasi Yustisi dilaksanakan secara Stationer dengan menggunakan Plang sebagai pemberitahuan terhadap masyarakat yang melintas bahwa ada pemeriksaan dalam rangka ops Yustisi penggunaan masker berupa imbauan protokol kesehatan dan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ),” tambahnya.

Selanjutnya, “para pelanggar diberikan teguran secara lisan dan dicatat identitasnya kemudian dibagikan masker,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah untuk terus menggelar Ops Yustisi sampai batas waktu yang ditentukan.

“Harapannya semoga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga wabah covid-19 ini segera berakhir,” tutup Iptu Iwa Mashadi.(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *