Polsek Mentaya Hulu Konsisten Sosialisasikan Larangan pembakaran hutan dan lahan

Min.co.id-Kotawaringin Timur- Bripka Hernius Markoni bhabinkamtibmas desa Tangar bersinergi dengan warga untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan di desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (22/10/2020).

Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan menjadi atensi Polri, dalam hal ini Kapolsek Mentaya Hulu yang diwakili Bripka Hernius Markoni bersinergi dengan warga Desa Tangar untuk sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, dengan menjelaskan dampak lingkungan serta hukumnya bagi masyarakat yang menjadi pelaku pembakaran.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah,S.H menjelaskan bahwasanya Polri dalam mengemban tugas negara sesuai amanat undang undang akan bertindak tegas pada pelaku pembakaran hutan dan lahan baik itu perorangan maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran, “Masyarakat di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu mayoritas sudah menyadari dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan hal itu dibuktikan dengan interview bhabinkamtibmas dengan warga saat sosialisasi yang menyatakan mereka tidak setuju dengan aksi membakar lahan apapun alasannya” Jelas Kapolsek. (Dik-Kkyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *