Min.co.id-Subang – Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang Polres Subang. Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Sagalaherang AKP. DARMONO. S. IP
Kegiatan tersebut bertempat di Di Jalan Raya Alun alun Kecamatan Sagalaherang Kab. Subang, Kamis (22/10/2020)
Personel yang terlibat diantaranya Kapolsek Sagalaherang AKP. DARMONO. SIP, 5 (Lima ) Pers unit Sabhara Polsek Sagalaherang, 3(Tiga) anggota Sat Pol PP Kec. Safalaherang, 5 (Lima) orang staf Kec. Sagalaherang, dan 3 (Tiga) Personil Koramil 0504 Sagalaherang. Jumlah 18 (Delapan belas) Personil.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., menyampaikan bahwa kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan secara gabungan dengan Sat Pol PP Tingkat Kecamatan Sagalaherang Dan Koramil 0594 Sagalaherang unrtuk cegah Covid-19 ,sesuai Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Sagalaherang Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker, ujarnya.
Adapun Sanksi bagi yang tidak pakai Masker, berupa Push Up sebanyak 10 kali, Pengucapan teks Pancasila terhadap 3 Orang Pelanggar, Teguran Lisan / Himbauan 15 orang, dan Pembagian Masker sebanyak 60 buah.
Diharapkan seluruh warga masyarakat/Pengunjung obyek wisata patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan dg air Bersih dan Menjaga jarak min 1 – 2 meter ( 3M), pungkas Kapolres
