Polsek Karangampel Jajaran Polres Indramayu Melakukan Gabungan Ops Yustisi

Min.co.id, Indramayu,- Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu bersama petugas gabungan kembali gelar Ops Yutisi di Jalan raya Dampuawang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Senin, (19/10/2020).

“Operasi Yustisi Gabungan 3 Pilar TNI- POLRI, POL PP serta Dishub dan Dinkes dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Karangampel,” ungkap Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.

Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi sebanyak 68 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial membersihkan sampah atau menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.

Masih katanya, petugas gabungan juga mengedukasi para pelanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Karangampel.

Ditegaskan Kapolsek, lanjut Iptu Iwa, “bahwa operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *