Min.co.id-Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemda Kobar dan TNI, Satpol PP dan BPBD Kobar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Serentak dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan, Senin pagi (19/10/2020).
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan anggota Polres Kobar bersama Tim Gabungan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Serentak dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan yang bertempat di Pasar Tradisional Desa Sumber Agung Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar.
“Operasi yustisi yang kami laksanakan hari ini, sebanyak 61 orang pelanggar yang tidak memakai masker, mereka yang terjaring Operasi Yustisi diberikan pembinaan dan saksi berupa hukuman kerja sosial dengan memungut sampah yang berada di area pasar,” jelas Ipda Agung Sugiarto.
Selain melakukan penindakan berupa teguran, petugas juga memberikan beberapa masker gratis kepada warga dan pedagang kaki lima dengan maksud agar masyarakat disiplin diri mentaati protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
