Min.co.id- Kotawaringin Timur – Polsek Ketapang bersama Panwas Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melaksanakan giat penertiban baliho,billboard, umbul-umbul atau spanduk Non Alat Peraga Kampanye, penertiban di beberapa lokasi seperti di Jl. Lembaga, Jl. Antang barat 3, jl. Sampurna, dan Jl. Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (15/10/2020).
Penertiban Baliho, billboard, umbul-umbul atau spanduk non peraga Kampanye ditujukan kepada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak dari tanggal 15 oktober s/d 16 oktober 2020 oleh Bawaslu Kabupaten Kotim.
Selain melakukan sosialisasi Anggota Polsek Ketapang juga melaksanakan kegiatan operasi Yustisi terkait kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam aktifitas sehari-hari.
Dalam hal ini Kapolres Kotawaringin Timur Akbp Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Thomas Tortet, S.Hut,SIK, menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwas kecamatan dan dibantu TNI Polri yangi bertujuan agar tidak ada baliho, spanduk dan Alat Peraga Kampanye lainnya yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek menjelaskan bahwa “ pelaksanaan penertiban ini merupakan kegiatan dari bawaslu dalam tahapan suatu kampanye yang mana kegiatan ini melibatkan unsur terkait seperti dari kecamatan dan pihak TNI Polri. Alat Peraga kampanye yang tidak memenuhi syarat kemudian di amankan di panwas kecamatan. Dalam pelaksanaan penertiban, Polsek Ketapang juga melakukan operasi yustisi dengan melakukan sosialisasi tentang protocol kesehatan disepanjang tempat-tempat yang dilalui kegiatan penertiban” tegasnya (Ketapang)
