Min.co.id-Kotim-Kapolsek Jaya Karya Akp. Agoes Trigonggo SH, yang diwakilkan oleh Kapospol Teluk Sampit Bripka Ranto Taurus Pasaribu menghadiri Musrenbang di balai desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (15/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Teluk Sampit, Kades Ujung Pandaran, Plt. Kepala.Puskesmas Ujung Pandaran, Perwakilan Danposramil Teluk Sampit, Kepala Desa Ujung Pandaran, Ketua BPD, Kader Posyandu, Tim Penggerak PKK, Para RT, RW dan warga masyarakat Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
Dalam kegiatan tersebut Kapospol Teluk Sampit menyampaikan pesan Kapolsek Jaya Karya terkait Pilkada Tahun 2020 kepada semua yang hadir dalam rapat tersebut, agar dalam menghadapi Pilkada masyarakat tingkatkan keamanan dan ketertiban dilingkungannya, pos kamling ditingkatkan kembali dan nantinya warga dapat memilih pemimpin yang dapat mengemban amanah, jangan golput, dalam pelaksanaan Pilkada nantinya tidak ada intervensi dari pihak manapun, masyarakat dihimbau agar memilih sesuai dengan pilihannya masing masing karena Pemilu bersifat Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), dan juga Netralitas TNI- Polri dalam Pilkada tidak memilih ataupun memihak salah satu Paslon, warga juga dihimbau untuk mengecek ke desa apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS, apabila belum terdaftar bisa segera melaporkan ke aparat desa setempat atau Panwascam, dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi didaerahnya yang sudah kondusif.
Selain tentang Pilkada Kapospol juga menyampaikan amanat dari Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin , SIK, M.Si tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tentang Perintah Untuk Melaksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan di himbau kepada warga masyarakat khususnya warga Kecamatan Teluk Sampit agar mematuhi Protokol kesehatan terutama warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini wajib memakai masker dan saat ini Perbup Kab Kotim nomor 29 tahun 2020 sudah disahkan sehingga nantinya bagi warga masyarajat yang tidak mentaati protokol kesehatan akan di kenakan tindakan.(Smd)