Min.co.id-Karawang-Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Sesuai Inpres no.6 Tahun 2020 dan Pembagian Masker di wil Kec. Rawamerta digelar di Pertigaan Jalan Raya Depan Desa Sukamerta Kec.Rawamerta Wilkum Polres Karawang, Sabtu 03 Oktober 2020
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Rawamerta Polres Karawang Polda Jabar Iptu Wasis SH dengan melibatkan Pol PP sebanyak 3 orang dan anggota Polsek Sebanyak 5 personil. Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol kesehatan Covid 19 sesuai inpres no.6 Tahun 2020 dan pembagian masker yang dipimpin satgas gugus tugas Covid 19.
Kapolsek Majalaya Polres Karawang mengatakan kegiatan Adalah Para Penggunaan Jalan dan warga sekitar yang melintas di pertigaan jalan Raya di desa sukamerta kec.Rawamerta kab.karawang dan bagi yang melanggar protokol dikenakan sangsi administratif yang diberikan yaitu Teguran lisan, Sanksi sosial berupa Membaca Pancasila, Menyanyikan lagu Indonesia raya serta membersihkan sampah Serta Sanksi fisik seperti push up, terang nya.
Dalam kegiatan tersebut juga dibagikan masker gratis kepada pengguna jalan yabg tidak menggunakan masker sebanyak 70 buah, Selama giat berlangsung aman dan kondusif, tandasnya.