Min.co.id-Lampung-Selama masa penyidikan dengan dibantu oleh Tim Dokter Psikiater Mabes Polri, polisi juga menemukan beberapa fakta baru.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa Tersangka Alpin Andrian (24) ini rupanya bermotif untuk membunuh Syekh Ali Jaber.
“Ya benar, dari pasal yang dijerat sudah dijelaskan bahwa tersangka ini sudah ada perencanaan untuk melakukan suatu pembunuhan tadi,” tegasnya, Rabu (16/9).
Menurut Pandra, rencana pembunuhan itu diperkuat dengan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan oleh Tersangka Alpin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
“Yang didahului dengan menyiapkan seperti senjata tajam dari rumah tersangka,” imbuh Pandra.
Berdasarkan keterangan Tim Dokter Psikiater Mabes Polri yang didapatnya, pria berumur 24 tahun ini merasa kesal ketika Syekh Ali Jaber berdakwah di masjid tersebut.
“Tersangka merasa kesal saat mendengar ceramah Syekh Ali Jaber pada saat melaksanakan kegiatan Hafiz Quran di Masjid Fallahuddin,” terangnya.
Maka unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 sudah terpenuhi.
“Akibat yang dilakukannya dapat mengancam nyawa dari pada korban, ini sudah terpenuhi unsurnya,” pungkasnya.