Penjualan kacang ilegal dan pencabulan berhasil diungkap satreskrim polres Majalengka

Min.co.id-Majalengka-Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka dalam sebulan berhasil ungkap dua kasus yang di rilis dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Rekrim polres Majalengka dihalaman kantor satreskrim pada hari Kamis (17/9/2020)

Dua kasus yang berhasil diungkap oleh satreskrim polres Majalengka adalah terungkapnya jual beli kacang kedelai hasil curian yang diterima warga Palasah majalengka sebagai penadah barang curian kacang kedelai sebanyak 35 ton dengan tersangka sebanyak 1 orang penadah warga majalengka, 3 orang pencuri warga Tangerang dan 2 orang warga Lampung (DPO)

Kasus ini terungkap setelah “Pihak perusahaan mencurigai mobil ekspedisi (Milik PT Surya Permata Abadi) tujuan Anyer Cilegon – Bandung, keluar dari jalur tujuan saat dalam pantauan GPS,” Ungkap AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan

Hasil pantauan dalam GPS, Mobil ekspedisi tersebut berada di Jalan Buyut Nyata, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka. “Polisi langsung melakukan penyergapan ke lokasi atas petunjuk dari GPS tersebut. Ternyata benar bahwa mobil ekspedisi tersebut sendang terparkir di lokasi yang di tunjukan oleh GPS,” Ujar AKP Siswo DC Tarigan.

Sementara Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencabulan dan penculikan yang dilakukan AS (28) warga asal Kecamatan Leuwimunding, diamankan Unit Sat Reskrim Polres Majalengka karena mencabuli anak dibawah umur berinisial IN (17). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah IN dikabarkan hilang selama satu minggu.

Hasil dari pendalaman pihak kepolisian modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman namun tersangka memakai jurus bujuk rayu. “Si korban ini di iming-imingi akan Di nikahi jika mau di setubuhi,” Ungkap AKP Siswo.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas AKP Siswo (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *