Tiga Pilar Kecamatan Kandanghaur Jaring 40 Orang Yang Tidak Menggunakan Masker

Min.co.id-Indramayu-Sebanyak 40 orang pelanggar terjaring dalam Ops Yustisi di Pertigaan Karangsinom – Kandanghaur Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Selasa, (15/09/2020).

“Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Polsek Kandanghaur bersama Koramil Kandanghaur dan Pol PP Kecamatan Kandanghaur dilaksanakan agar terdapat efek jera dan masyarakat tetap taat mengikuti protokol kesehatan. salah satunya penggunaan masker,” ungkap Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.

“Kegiatan yang dilakukan TNI dan Polri sebagai personel pendukung Satpol PP sesuai tindak lanjut Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,” terangnya.

Dijelaskannya, masyarakat atau pengendara yang terjaring dalam Ops Yustisi ini diberikan sanksi teguran, dan diberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan dan penggunaan masker dalam menekan penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, juga dibagikan Masker sebanyak 500 (lima ratus) lembar kepada masyarakat baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

“Setelah kita tegur, masyarakat yang terjaring dalam operasi ini kita berikan masker gratis, dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama (tidak pakai masker) saat keluar rumah,” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dipmpin langsung oleh Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar, SH., di dampingi Danramil 1616/Kandanghaur di Wakilkan Batuud Koramil Kandanghaur Peltu Darma, Kasitrantib Kandanghaur Darmo., di Ikuti 3 Personil Sat Pol PP Kandanghaur, 3 Personil Koramil 1616/Kandanghaur dan 10 Personil Polsek Kandanghaur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *