Ketua KPU Indramayu Langgar UU 40 Tahun 1999 Koalisi Pers Demokrasi ( KPD ) Unjuk Rasa

Min.co.id-Indramayu-ndramayu Koalisi Pers Demokrasi ( KPD ) sebagai wadah dari berbagai Media Indramayu akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Senin, (14/9/2020) besok.

Saat menggelar Rapat koordinasi Aksi Unjuk rasa disalah satu rumah makan jalan olah raga Indramayu, Jum’at (10/9/2020).
Hal ini diungkapkan Kordinator Lapangan KPD Indramayu, Ihsan Mahfudz.

Menyampaikan,.
“Kita harus melawan pihak-pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dan mengawal kebebasan Pers,” ujarnya dihadapan awak media.

Menurutnya, peristiwa yang telah terjadi menimpa awak media saat peliputan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indramayu pada tanggal (6/9/2020) merupakan tindakan yang telah mencederai ratusan insan pers di Kabupaten Indramayu.

Oleh karenanya, KPD sebagai kepanjangan tangan dari koalisi insan pers seluruh Kabupaten Indramayu, memiliki tanggung jawab bersama karena peristiwa yang menimpa beberapa awak media saat peliputan tersebut telah melanggar ketentuan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang -Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, adalah Pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”

Fakta pembatasan dan pelarangan beberapa pewarta kemarin adalah peristiwa kedua kalinya yang menimpa pewarta, puncaknya saat pendaftaran tiga Paslon Bupati Indramayu.

Ia menduga, upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut, disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Indramayu hingga menimbulkan kekecewaan para awak media.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni sempat membentak awak media yang melakukan peliputan pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati Indramayu.

Dalam susunan unjuk rasa di depan Kantor KPU Indramayu Ihsan Mahfudz mengatakan,

PEMBUKAAN DISAMPAIKAN KORLAP
ORASI 1 RAKHMAT TARIGAN
ORASI 2 HENDRA
TEATRIKAL KUDA LUMPING DAN BEROKAN
ORASI 3 ROBY CAHYADI
ORASI 4 ANDRY ( MIN )
ORASI 5 SARJO
@ TARGET TUNTUTAN ORASI ADALAH
1. PERMINTAAN MAAF DAN GANTI KETUA KPU INDRAMAYU
2. MEMBUKA SELUAS – LUASNYA AKSES PELIPUTAN SELURUH
WARTAWAN DAN JURNALIS BAIK DITINGKAT KPU HINGGA PPS
3. MEMBERIKAN INFORMASI SECARA KONGKRIT TANPA
MENGANDALKAN MEDIA SOSIAL KPU TETAPI MEMANFAATKAN
MEDIA CENTER KPU SECARA BENAR,. Tegasnya. ( Andry )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *