Tuntutan Persatuan Jurnalis Indonesia Terhadap KPUD Indramayu.

Min.co.id-Indramayu-Peristiwa yang bermula saat para wartawan meliput kegiatan pendaftaran Paslon Pilkada Kab Indramayu 2020 tidak mendapat akses masuk dan tertahan dipintu KPUD sehingga menimbulkan keributan dari berbagai wartawan dengan Ketua KPUD, Minggu (6/9/2020).

Untuk menyikapi kejadian tersebut DPC PJI Indramayu dibawah Ketua Eka Mardiana beserta pengurus tetap menegakan Demokrasi Pers sesuai Kode etik dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sikap DPC PJI secara langsung telah disampaikan kepada Ahmad Toni Fathoni di RM Mertua dan perlu digaris bawahi kedatangan kita disini untuk menyampaikan empat (4) point tuntutan ujar ,” Eka Mardiana.

Empat Tuntutan DPC PJI Indramayu:

1. Permintaan Maaf KPUD Indramayu secara resmi / Konferensi Pers dan juga secara tertulis kepada semua awak media khususnya yang berada di Kabupaten Indramayu paling lambat 1 x 24 jam semenjak pertemuan DPC PJI
Indramayu dan KPUD Indramayu di RM Mertua, Kamis (10/9/2020)

2. Jika dalam waktu 1X24 jam pihak KPU Indramayu tidak mengindahkan tuntutan No 1 diatas , PJI Indramayu akan melayangkan surat somasi ke KPUD Indramayu di tembuskan Ke KPU RI , Bawaslu RI dan DPP PJI .

3.Membuka ruang seluas-luasnya untuk Insan Pers dalam peliputan semua kegiatan KPUD Indramayu.

4. Membuka Informasi terkait semua anggaran Pilkada di Kabupaten Indramayu yang masuk ke KPUD Indramayu.

Lanjut Eka jangan salah paham dengan PJI rekan-rekan media lainnya kita hanya menyampaikan 4 tuntutan ke KPUD Indramayu tidak ada tendensi lainya kita jamin itu, pungkas Eka.(Hasto/andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *