Min.co.id-Indramayu-KPU Indramayu sebagai penyelenggara Pilkada seharusnya bisa menjaga netralitas. Tetapi diduga KPU Kabupaten Indramayu yang di ketuai Ahmad Toni Fatoni disinyalir melanggar kode etik.
Di salah satu hotel dibandung Rabu, 9/9/2020 kemarin tertangkap Kamera Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memberikan surprise ulang tahun kepada salah satu Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon ) Kepala Daerah.
Nurhadi Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu mengatakan ” Tindakan yang dilakukan Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni jelas melanggar kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
“Pasal 8 juga menjelaskan ” Harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan pesan publik dengan adanya kepemihakan peserta pemilu ,” katanya menanggapi peristiwa tersebut, Kamis (10/9/2020).
Ketua Bawaslu sangat menyayangkan tindakan tersebut, Seharusnya penyelenggara pemilihan harus menjaga netralitas dengan menjaga integritas dan profesionalitas kerja dan berpegang teguh pada pedoman perilaku dan kode etik untuk menjaga iklim demokrasi yang kondusif di tengah masyarakat demi terwujudnya kualitas demokrasi pemilihan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni mengklaim kejadian itu spontanitas atau hanya kebetulan saja.
Karena Saat itu kami sama-sama berdiri di depan lobby hotel, saya gak tahu kalau pak Taufik Hidayat ultah, menghindar juga gak enak,” ujar dia.
Waktu itu saya sedang menunggu Bapaslon lain untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diRumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,. ( Andry )
Komentar