Pengawasan dan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak-anak Panti di Depok

Min.co.id-Jakarta-Untuk memastikan proses hukum dan layanan rehabilitasi bagi anak-anak korban kejahatan seksual di sebuah Panti Asuhan di Depok, sesuai LP/2002/K/lX/2019 dengan terlapor Angelo, maka KPAI bersama dengan instansi terkait melakukan rapat koordinasi pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu.

Dalam rilisnya, Rabu (2/9/20) Ketua KPAI menyampaikan,” rapat ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan KPAI di panti X Depok yang sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Ada 2 poin yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut yaitu pengawalan dan pengawasan proses hukum, dimana sejak tahun 2019 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Panti, hingga hari ini belum masuk tahap P-21.

Tanggal 26 Agustus 2020 lalu KPAI sudah berkoordinasi dengan Penyidik Polres Depok terkait kendala dalam melakukan BAP terhadap korban dan saksi Anak. Tahapan penyidikan ini diharapkan bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi anak korban dan saksi.

Poin yang kedua adalah memastikan terjamin dan terlindunginya hak anak-anak di panti setelah Angelo diproses hukum, saat ini anak-anak butuh pengasuhan yang jelas, terjamin hak hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang kondusif dan aman bagi mereka.

Untuk memastikan 2 hal tersebut, beberapa hal yang disepakati :

1. Bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan, sehingga adan9a pencabutan laporan tidak berarti kasusnya dihentikan.

Untuk itu KPAI secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan terus berkoordinasi dengan Polres Depok terutama terkait kendala penyidik untuk melakukan BAP korban dan saksi anak, serta visum korban anak yang pada saat itu setelah terlapor diproses, keberadaan anak tersebar sehingga menyulitkan penyidik untuk menjalankan tugasnya.

Untuk mempermudah hal tersebut (BAP) lanjutan, KPAI minta agar anak korban dan saksi ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Kementrian Sosial Rl.

2. Meminta agar Penyidik dapat mengembangkan kasus ini, karena dugaan adanya korban Iain selain 3 anak korban yang telah ditetapkan.

3. Kementrian Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA), bersama dengan Dinas terkait di Kota Depok (Dinas Sosial dan Dinas PPPA) Kota Depok dapat bersinergi untuk menjamin dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak yang saat ini dititipkan dan diasuh oleh Sdr. Darius Rebong di Kota Depok.

4. Terkait adanya informasi bahwa Terlapor Angelo sudah mendirikan panti asuhan di tempat Iain, maka Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kota Depok, serta Forum LKSA-PSAA dapat melakukan validasi terkait kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah pencegahan agar tidak jatuh korban Iain lagi.

 

Ketua KPAI                                                                                                                                                                                                                   Dr. Susanto,. MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *