Min.co.id-Jakarta-Sebanyak 91 ciptaan dan karya yang dimiliki oleh Korps Brimob Polri resmi mendapatkan legalitas hak kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut terlaksana setelah Korps Brimob Polri mendaftarkan 91 ciptaan dan karya tersebut kepada Kemenkumham.
Sertifikat legalitas tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., kepada Komandan Korps brimob Polri, Irjen. Pol. Drs. Anang Revandoko di Mako Korps brimob Polri Kelapa Dua Depok, Kamis (3/9/20).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Meteri Hukum dan HAM tersebut menyampaikan apresiasi kepada Korps brimob Polri yang telah memberi contoh nyata akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
“Terima kasih pada Korps Brimob yang mendaftarkan 91 ciptaan dan karya di lingkungannya. Korps Brimob jadi salah satu institusi yang punya kesadaran tinggi untuk menghargai hasil cipta dan karyanya” ungkap Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam keterangan yang ada, sebanyak 91 ciptaan dan karya Korbrimob Polri yang telah mendapatkan sertifikat tersebut terdiri dari 46 item bentuk, arti, dan warna Pataka serta Dhuaja Korps Brimob, satu item warna kendaraan, 8 item pakaian dinas lapangan, 35 item Brevet, serta satu lagu dan lirik Mars Brimob.
Sedangkan disisi lain, Dankor Brimob Polri menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu hari bersejarah untuk Korps brimob Polri. “Ini hari yang sangat bersejarah bagi Korps Brimob Polri, ada 91 simbol di Korps Brimob yang secara legal sudah distempel Pak Menkumham,” ungkap Dankor Brimob Polri.(rz/bq/hy)