Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu Seberat 435,0 Gram

Min.co.id-Jabar-Senin (31/8/2020) Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Jabar dan Team Kanit 4 Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar, mendapatkan informasi bahwa di Wisma Barokah Komplek Permata Buah Batu Kel Lengkong Kec. Bojongsoang Kab Bandung, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi telah dilakukan penyelidikan dan telah dilakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan Tsk. KA Bin YH yang kedapatan memiliki, menyimpan dan atau menguasi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam penguasaannya, saat dilakukan interogasi tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tsk. KA Bin YH kedapatan, memiliki narkotika yang di dapat dengan cara tsk diharuskam mengambil tempelan sabu yang dibungkus dengan plastik hitam, oleh Tsk. HA (DPO) pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 jam 03.30 Wib. di parkiran Ruko BSD Serpong Tangerang Banten, dimana Tsk. KA Bin YH mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan akan diberi uang dengan membawanya ke kontrakan, adapun sabu tersebut seberat 500 (lima Ratus) gram, kemudian sabu tersebut oleh Tsk. KA Bin TH di recah menjadi beberapa bungkus dan rencananya akan di tempelkan, kemudian sebagian sabu oleh tersangka dipergunakan sendiri.

Tsk KA Bin YH kedapatan memiliki menyimpan dan/atau menguasai Narkotika jenis sabu yang tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengendalikan ketersediaan Narkotika.

Adapun maksud dan tujuan Tsk. KA Bin TH sehingga mau menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum, dimana kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk proses lebih lanjut.

Identitas tersangka adalah KA Bin YH, 26 Thn, Bandung, 13 September 1994, Sunda, Indonesia, Islam, Swasta, D3 Akutansi, Duda, pernah ditahan 2017 di Rutan Kebon Waru kasus tipu gelap. Alamat Jalan Sekelimus selatan Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul dan Wisma Barokah Komplek Permata Buah Batu Kel Lengkong Kec. Bojong Soang Kab Bandung. (tempat kontrakan).

Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut adalah RUDI HARTONO Polri, Jln. Sukarno Hatta Bandung dan HENDY HAKIM, Polri, Jln. Sukarno Hatta Bandung.

Barang bukti menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K.,M.Si. yaitu 1(satu) bungkus plastik sedang bertuliskan REFINED CHINESE TEA didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 435,0 gram, 3 (tiga) buah bong kaca alat hisap sabu, 2 (dua) buah cangklong, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik sedotan, dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna hitam.

“Pasal yang dipersangkakan kepada Tsk. KA Bin YH adalah Pasal 114 (2), 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.(ach)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *