Min.co.id-Indramayu-Keluarga Ali Sodikin, warga Dusun Karanganyar RT 002, RW 004, Desa Salamdarma, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat merasakan hak atas kepemilikan tanah mereka diabaikan oleh Pengadilan Negeri (PN).
Pasalnya, kendati status kepemilikan tanah mereka sudah mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), pihak PN Indramayu belum juga menindaklanjuti surat putusan MA untuk melakukan eksekusi. Padahal MA sendiri telah mengeluarkan isi putusannya dengan nomor 2904K/Pdt/2019 Jo Nomor 26/Pdt. G/2018/PN.idm dan telah diputus pada tanggal 2 Desember 2019.
Atas kejanggalan itu, perwakilan keluarga Ali Sodikin bernama Romlah meminta PN Indramayu untuk memasang papan informasi kepemilikan tanah sesuai surat salinan dari MA.
“Surat salinan putusan MA sudah kita miliki, berarti sudah mempunyai kekuatan hukum, namun pihak PN Indramayu tidak juga melakukan apa yang sudah semestinya dilakukan, seperti pemasangan papan informasi terkait putusan MA yang seharusnya dilakukan oleh pihak PN,” ujar Romlah, Kamis (27/8).
Keluarga Ali Sodikin berharap pada pihak PN Indramayu untuk melaksanakan apa yang ada dalam putusan MA tersebut untuk dilaksanakan dengan semestinya dan sesegera mungkin mengingat di lokasi banyak upaya-upaya yang bisa merugikan pihak termohon kasasi,
“Semua isi putusan sudah jelas, tapi kenapa permohonan eksekusi masih ditunda- tunda, seolah-olah dipersulit, kami ingin meminta keadilan dan kepastian hukum,” terangnya.
Meski Putusan MA sudah turun, keluarga Ali Sodikin tak merasakan adanya kepastian hukum.
Lebih lanjut Romlah menjelaskan bahwa upaya untuk mengajukan permohonan eksekusi sudah dilakukan beberapa kali, bahkan belakangan berdasarkan pengakuannya telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengurus hal itu.
“Kami sudah pernah mengajukan permohonan eksekusi yang diminta pihak PN, sampai hari ini belum ada jawaban,” tanyanya.
Kendati demikian, keluarga Ali Sodikin pernah diberikan informasi oleh pihak PN, bahwa saat itu terkait masalah pandemi Covid 19 serta menunggu tanda tangan Ketua Pengadilan dan munculnya Peninjauan Kembali (PK) yang menjadi kendala untuk menjalankan putusan MA tersebut.
Saat ditemui wartawan Kamis, (27/8/2020) Humas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Moris Sihombing memaparkan perihal putusan MA atas nama Ali Sodikin. Menurutnya,
“Jika belum mengajukan permohonan eksekusi segeralah mengajukan, pada dasarnya ada fakta baru (Novum), sehingga munculah Peninjauan Kembali (PK) yang patut dihormati dan bersabar,” jelasnya.
Saat ditanya Wartawan terkait munculnya PK apakah akan mengganggu jalannya putusan MA untuk segera dilaksanakan. Lebih lanjut Humas PN itu menjelaskan. “Kita tetap menghormati adanya upaya Peninjauan Kembali (PK), dan perlu diketahui bahwa putusan eksekusi hanya dikeluarkan oleh PN Indramayu melalui putusan Ketua Pengadilan,” tegasnya.(hs)
