Min.co.id-Makasar-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait beredarnya informasi dimana Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., melalui Surat Telegram surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 memperbolehkan keluarga mengambil jenazah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di rumah sakit.
Hal tresebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., di Mapolda Sulsel. Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel tersebut menyebutkan informasi yang menyebutkan Kapolri memperbolehkan pengambilan jenazah PDP adalah tidak benar.
“Padahal dalam surat telegram Kapolri tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang terindikasi gejala Covid 19,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
“Dalam surat tersebut Kapolri meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk memperjelas status pasien, terinfeksi Covid-19 atau tidak,” lanjut Kabid Humas Polda Sulsel.
Disisi lain, mantan Kabid Humas Polda Sulut tersebut juga sangat menyayangkan beredarnya informasii tersebut karena dapat menimbulkan sejumlah polmeik ditengah masyarakat indonesia. (rz/bq/hy)