Kapolsek Jatibarang Pimpin Kegiatan Ops Gabungan Dalam Rangka Pemberlakuan PSBB

Min.co.id-Indramayu-Kapolsek Jatibarang Polres Indramayu Kompol Noneng Sukarna SH., pimpin kegiatan Ops gabungan dalam rangka pemberlakuan PSBB (Pembatasam Sosial Berskala Besar) di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Kamis, (14/05/2020) Pukul 16.00 S/d 18.00 wib.

Kegiatan tersebut dihadiri Danramil Jatibarang Kapt Kav Sugiyanto , Panit Lantas Akp IG Indrayana, Panit Bimas Iptu Suprihati Setianingsih SH , Panit Reskrim H Rasita SH, Kasi Trantib Awan Gunawan SSos, serta di ikuti oleh 20 Personil terdiri dari unsur Polsek Jatibarang, Koramil Jatibarang dan Sat Pol PP kecamatan Jatibarang.

Dalam pelaksanaan kegiatan Ops gabungan, petugas memberhentikan semua kendaraan serta memeriksa terhadap pengguna jalan baik pejalan kaki, berkendara roda dua dan roda empat diharuskan menggunakan masker.

Selain itu, petugas gabungan juga mengalihkan arus lalu lintas dan memberlakukan satu arah ke Jalan mayor Dasuki Desa Jatibarang Kecamatan  Jatibarang.

Kompol Noneng Sukarna melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Ipda Sukenda menjelaskan, bahwa untuk Kecamatan Jatibarang terdapat dua Posko Cek Poin pemberlakuan PSBB. Diantaranya, Traffic light Desa Jatibarang, dan  Per tiga an Al Hikmah Desa Kebulen, ucapnya.

Dijelaskannya, kegiatan pengamanan pemberlakuan PSBB Kabupaten Indramayu dengan cara PREEMTIF, EDUKASI dan PREPENTIF.

“Pada kesempatan itu petugas gabungan menghimbau masyarakat untuk tetap memakai masker apabila keluar rumah, selain itu juga membagikan masker Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Masih katanya, petugas juga menghimbau masyarakat untuk tidak berboncengan apabila mengendari kendaraan roda dua. “tetap menekankan physical distancing untuk penanganan dan pencegahan virus corona Covid-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap roda empat yang kapasitasnya berlebihan tidak sesuai aturan protokol penanganan COVID-19.

“Petugas gabungan juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk segera menutup Toko nya serta kepada Rumah / Warung  Makan maupun PKL yang menyedikan makanan dan minuman tidak menyediakan meja dan kursi, untuk pembeli di wajibkan untuk di Bungkus dan dibawa pulang.” Tegas Ipda Sukenda. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *