Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama & Penyebaran Informasi Kebencian

Min.co.id-Tasikmalaya-Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.S.I., Waka Polres Tasikmalaya, Kasat Reskrim Tasikmalaya, Ketua FKUB dan Personel Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar. Minggu (10/5/2020)

Disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar, dalam Konferensi Pers, bahwa Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 17.00 Wib. bertempat di rumah Sdri. DEWI KOMARIAH di Kp. Warung kopi RT 022 RW 05 DS. Salebu Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya telah terjadi kasus penistaan agama dan penyebaran informasi kebencian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa di rumah Sdri. DEWI KOMARIAH tersebut telah berlangsung musyawarah yang dilakukan oleh Sdr. HE dengan Sdri. ASRI terkait pencurian laptop, yang dihadiri oleh perangkat pemerintahan tingkat RT/ RW, dan setelah selesai pertemuan dilanjutkan membicarakan terkait kehilangan barang lain berupa HP namun sdr. HE mengelak, karena terus dituduh akhirnya Sdr. HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Qur’an, dan ketika itu diantara peserta mengatakan silahkan kalau berani, dan akhirnya Sdr. HE bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an, yang mana kejadian tersebut telah direkam/difoto oleh Sdr. ZULIAN dan mengunggah ke Facebook. Akibat dari unggahan tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari Sdr. HE yang bernama Sdri. DEWI KOMARIAH.

Saksi-saksi yang mengetahui kejadian yaitu Sdri. DEWI KOMARIAH, Sdri. ASRI, Sdr. ADE HARDIAN, Sdr. MARCO SAMBAGUS, Sdr. NANA SURYANA, Sdr. ADI ADAD, Sdr. JUANDA dan Sdr. KIKI SAIPUL.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah screenshot foto kaki Sdr. HE menginjak Al-Qur’an, 1 (satu) buah surat pernyataan Sdr. HE, 1 (satu) buah Al-Qur’an, Screenshot account FB milik Sdr. ZU dan 1 (satu) buah HP merk Realme 3 Pro warna ungu metalik “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan alat bukti tentang terjadinya beberapa tindak pidana, diantaranya tindak pidana tentang penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHPidana dimana ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, dengan  identitas Tsk. HE, serta  tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a  UU RI No. 11 tahun 2008 tentang  ITE dimana  ancaman hukumannya  6 (enam) tahun, dengan Tsk. ZU.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, membuat LP, meminta keterangan saksi – saksi, memeriksa kesehatan tersangka, melaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolres Tasikmalaya, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dengan PJU serta meminta keterangan ahli”, tutup Kabid Humas Polda Jabar. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *