Min.co.id-Jatim-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemik virus COVID-19.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menjelaskan, meski bertujuan untuk memberikan ruang gerak terhadap sektor riil untuk bertahan dalam situasi sekarang ini, implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.
“Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti.”ujar Bambang Mukti Riyadi dalam rilisnya, Sabtu (10/5/2020).
Di tengah penerapan PSBB, OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur melalui konferensi secara daring terus berkoordinasi untuk mendorong Lembaga Jasa Keuangan (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, PNM) agar proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud agar perekonomian Jatim tetap berjalan.
“Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke minggu. Sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp 10,4 triliun.”ungkapnya.
Adapun rinciannya adalah Restrukturisasi kredit Perbankan sebesar Rp7,4 triliun untuk 17.192 debitur, Restrukturisasi kredit Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2,4 triliun untuk 75.899 debitur, Restrukturisasi kredit PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar pinjaman Rp427 miliar untuk 231.729 debitur, dan Restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp97 miliar untuk 35.070 debitur.
Selanjutnya Kepala OJK Reginal 4 Jawa Timur menekankan kepada seluruh Lembaga Keuangan di Jawa Timur agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak.
“OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK. Disinyalir terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi.”Pungkasnya. (Ryo)