Min.co.id-Jateng-Selama masa darurat Covid19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Tengah.
“Dalam kondisi darurat covid19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat pekermbangan situasi dan kondisi,” kata Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.
Saat ini tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak tanggal 17 Februari sampai 16 Juli 2020 mendatang. Sehingga hal itu akan meringankan para warga yang saat ini terdampak covid19.
“Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu,” jelasnya
Dalam situasi saat ini pihaknya pun masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat. Meski demikian pihaknya pun memberlakukan pembatasan jam operasional samsat.
Yakni tiap Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 12.30, Jumat dari pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30.
“Kami juga menghimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat,” tandasnya.(rls)