Min.co.id-Majalengka-Polres Majalengka mengadakan konferensi pers terkait terbongkarnya Pelaku Curanmor Asal Indramayu yang sekarang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dihalaman kantor satreskrim pada hari Kamis tanggal 30 April 2020
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi kasat Reskrim AKP M Wafdan Mutaqin membenarkan bahwa pada hari Selasa (28/04), di pinggir Jalan Raya Blok Babakan Cikempar, Satreskrim Polres Majalengka telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki warga asal Indramayu yang diduga pelaku Curanmor berinisial KS (38), AT (DPO) dan RT (DPO).
“Pada saat akan meringkus tersangka, petugas sempat meletuskan tembakan peringatan, namun tersangka malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket, tanpa berpikir panjang petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan tersangka, sedangkan kawannya berhasil melarikan diri” Tutur Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku sendiri sudah melakukan 3 kali pencurian dan pelaku sendiri adalah mantan narapidana terkait kasus serupa, Satu kali TKP Indramayu dan Dua kali TKP Majalengka, di daerah majalengka kota dan sekitar kecamatan dawuan, Pelaku sendiri adalah residivis terkait perkara curas dan curat,” Terang Kapolres.
Sementara barang bukti yang sekarang diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio biru, Honda Vario biru, Honda Vario merah, Honda Beat pink, Yamaha mwio abu-abu dan Honda Vario hitam, disita sebagai barang bukti dan Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Tegas Kapolres (topik)