Min.co.id-Majalengka-Shalat tarawih kilat yang rutin dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Quraniyah, di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berlangsung lebih ekspres tahun ini.
Di tengah pandemi Covid-19, Shalat Tarawih kilat mereka lebih cepat satu menit dibanding Ramadan sebelumnya. “Kami percepat Shalat Tarawih tahun ini jadi enam menit,” kata pengasuh Ponpes Al-Quraniyah, Azun Mauzun, Jumat (24/4/2020).
“Shalat Tarawih kilat di sini sudah dilaksanakan sekitar sepuluh tahun,” tuturnya. Shalat Tarawih dilaksanakan 20 rakaat, diimbuhi tiga rakaat Shalat Witir. Tahun lalu, Shalat Tarawih berlangsung tujuh menit. (AyoBandung, 26/4/2020)
Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai “waktu sesaat untuk istirahat”. Waktu pelaksanaan salat sunnah ini adalah selepas Isya’, biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid.
Fakta menarik tentang shalat ini ialah bahwa Rasulullah SAW hanya pernah melakukannya secara berjamaah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW kemudian tidak melanjutkan pada malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada umat Muslim.
Pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.
Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah SAW tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah SAW baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya.”
Akhirnya shalat malam di bulan Ramadan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu berlanjut hingga Rasulullah SAW wafat. Demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
Imam Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah SAW.
Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu mengumpulkan orang-orang. Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”
Di zaman Rasulullah SAW shalat tarawih pada umumnya dikerjakan sebanyak 8 rakaat. Hal ini dikarenakan agar tidak menimbulkan sesuatu keberatan. Selain itu Rasulullah SAW juga tidak memberatkan shalat ini untuk ditunaikan di masjid karena tidak menginginkan sahabat berpikiran shalat ini shalat yang wajib.
Sedangkan pada zaman Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu anhu beliau menambah lagi menjadikan 20 rakaat karena beliau berpendapat bahwa orang-orang Islam pada zamannya itu tidak keberatan lagi menunaikan shalat sebanyak itu. Shalat ini juga dibuatkan sebanyak 20 rakaat dan ditambah 3 rakaat shalat witir. Pada umumnya masyarakat Islam di Indonesia dan Malaysia mendirikan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat dengan ditambah 3 rakaat shalat witir.
Saat ini di tengah wabah covid 19, shalat tarawih kita dikerjakan di rumah saja. Itulah yang dicontohkan Rasulullah SAW. Jadi, ketika saat ini ada larangan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih berjamaah disebabkan covid 19, maka sebetulnya tidak ada masalah.
Wallahu a’lam bishshawab.