Min.co.id-Garut-Kapolres Garut Polda Jabar AKBP. Dede Yudy Ferdiansyah, SIK., MIK., menghadiri pemusnahan miras dan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan Kejaksaan Negeri Garut, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Garut, Jalan Merdeka Nomor 222 Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Rabu (22/4/2020)
Pada kesempatan itu Kapolres Garut Polda Jabar mengungkapkan bahwa, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Garut.
“Dalam pemusnahan barang bukti ini, diantaranya minuman keras berbagai jenis sebanyak 2.000 botol, senjata api sebanyak 5 pucuk dan munisi 89 butir dengan rincian 1 pucuk pistol FN (Bareta Cal 9 mm), 1 pucuk pistol angin bentuk FN Cal 4,5 mm, 1 pucuk pistol rakitan Cal 22 mm, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk pistol Cis, munisi Kal 9 mm sebanyak 7 Butir, klongsong muka 7, 62mm sebanyak 21 butir, munisi dan klongsong sebanyak 24 butir, munisi Kaliber 7, 62mm sebanyak 20 butir dan munisi Cis 16 butir,” ungkap AKBP. Dede Yudy Ferdiansyah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan gurinda sedangkan untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, kami mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat, selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Garut. Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengann penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar. (Has)