Min.co.id-Jakarta-Pelayanan SIM di hampir seluruh jajaran Polda yang ada sementara tidak beroperasi, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 29 Mei 2020.
Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah bahkan diperpanjang sampai 29 Mei 2020.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.
Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.
Meski ada dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
“Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru,” terang Hedwin.
“Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” tandas Hedwin.(rls)