Satnarkoba Amankan BB 456 Gram Sabu Senilai 1 Miliar

Min.co.id-Majalengka-Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP M. Nashori merilis penangkapan dan pengungkapan narkoba seberat 456 gram dihalaman satnarkoba polres Majalengka hari kamis (26/3/2020)

Menurut Kapolres tersangka diamankan dirumahnya pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 12.30 wib. Rumah tersangka di Blok Sabtu RT 002 / RW 002 Desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka

Tersangka Dian Permana (38) diamankan berikut bukti narkoba seberat 465 gram dalam kemasan (enam) paket Sabu terbungkus plastik klip bening seberat 57 gram, 4 (empat) paket Sabu terbungkus plastik klip bening seberat 408 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang mengaku OS (DPO) Penduduk Cirebon dengan cara sistem peta ataupun tidak bertemu langsung dengan OS (DPO), dan sampai saat ini masih dilakukan proses pencarian terhadap OS (DPO) oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka

Sementara menurut Kapolres Majalengka tersangka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun pqling lama 20 ( dua puluh tahun ) ean denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) karena tersangka menyimpan dan membawa lebih dari 5 gram pungkas Kapolres (topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *