Min.co.id-Jakarta-Polri mengeluarkan 5 imbauan untuk anggotanya di seluruh Indonesia terkait penyebaran virus corona. Hal itu sebagai bentuk antisipasi menyusul meningkatnya jumlah pasien positif corona.
Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, imbauan tersebut disampaikan melalui video teleconference (vicon) ke seluruh polda se-Indonesia. Ia menekankan betapa pentingnya menjaga kesehatan.
“Vicon ke seluruh polda dalam rangka optimalisasi kebugaran jasmani dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan personel Polri,” kata Eko lewat keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Eko menyebut, salah satu poin imbauan tersebut yakni meminta anggota Polri setelah apel pagi melaksanakan senam. Selain itu, anggota Polri diminta membudayakan olahraga di luar jam dinas.
Kasus virus corona pertama di Indonesia diumumkan 1 Maret 2020. Pemerintah dianggap tak cukup siap menghadapi pandemi global itu. Simak selengkapnya dalam collection ini dan subscribe untuk menerima notifikasi jika ada story baru.
“Antisipasi maraknya penyebaran virus corona (Covid – 19), dengan meningkatkan kebugaran dan daya tahan tubuh masing-masing personel Polri,” ujar Eko.
Berikut 5 imbauan Polri mengantisipasi penyebaran virus corona pada anggotanya:
- Antisipasi maraknya penyebaran virus corona (Covid – 19), dengan meningkatkan kebugaran dan daya tahan tubuh masing-masing personel Polri,
- Membiasakan diri untuk melaksanakan pola hidup sehat (konsumsi makanan sesuai kebutuhan, olah raga, dan istirahat cukup serta memelihara lingkungan yang bersih),
- Setiap hari Senin – Kamis setelah apel pagi wajib melaksanakan senam sederhana sebelum melaksanakan aktivitas rutin dengan tetap menggunakan pakaian dinas, salah satu contoh yang dapat dilaksanakan senam AW S3 dari motivator Andrie Wongso S3 (Senam, Sehat, dan Semangat),
- Selesai berolahraga memberikan anggota extra fooding yang sehat sebelum memulai aktivitas pekerjaan rutin dapat berupa bubur kacang hijau, telur rebus, atau sebagainya,
- Menggalakkan kembali olah raga mandiri di luar jam dinas (minimal 1 jam setiap hari). (ntmc)
