Massa Solidaritas Siap Negosiasi Korban Penggusuran Tamansari Dengan Pemkot Bandung

Min.co.id-Bandung – Bandung Supporter Alliance (BSA) dan masa aksi solidaritas Tamansari siap untuk mendukung negosiasi antara korban penggusuran dengan Pemkot bandung.

Setelah konferensi pers pertama yang digelar oleh warga RW 11 Tamansari, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jabar, beserta elemen solidaritas yang berisi tentang 112 aduan. Kini aduan bertambah menjadi 309 terkait pelayanan publik.

Inisiator BSA, Julian mengatakan bukan hanya melanggar hukum dengan penggusuran paksa yang tidak sesuai prosedur, dimana perkara itu saja sudah sangat merugikan.

Dia menuturkan ditambah kekerasan secara fisik melalui tindakan represif dari aparat gabungan yang dikerahkan pemkot dari pemukulan hingga penangkapan.

“Tidak tanggung-tanggung warga pun kerugian material berupa harta benda, dan dokumen-dokumen berharga seperti seperti ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga yang berdampak pada psikologis dan aktivitas harian mengalami gangguan,” ujarnya, Rabu (11/03/2020).

“Dari mata pencaharian yang tersendat, buruknya kesehatan karena terpaksa menetap di masjid dengan peralatan ala kadarnya, sampai anak-anak mengalami trauma yang salah satu dampaknya yakni penuruan semanagat untuk pergi sekolah,” imbuhnya.

Dijelaskannya, pengaduan warga sudah masuk ke Satpol PP tetapi mirisnya tidak ada upaya penyelesaian secara berkelanjutan. Sebagian barang warga yang diamankan oleh Satpol PP di Rancacili tidak terawat dengan baik bahkan banyak kerusakan.

“Belum juga terlihat itikad Pemkot yang serius selama ini, dengan begitu warga mempertanyakan kinerja Pemkot selama 20 hari yang terlewati dalam menangani tuntutan yang telah diajukan,” jelasnya.

“Dimana tuntutan 100 hari kerja kini menyisakan 80 hari lagi untuk pemkot melakukan pertanggung jawaban yang seharusnya tidak usah selama itu. Karena melihat kondisi warga yang semakin memburuk karena hingga kini tidak memiliki tempat tinggal,” sambungnya.

Meski demikian, warga tetap bahu-membahu untuk bertahan hidup dan membangun ulang perekonomiannya bersama solidaritas.

Julian menegaskan untuk itu segenap warga Forum Juang Tamansari Bandung menekankan kembali tuntutan bahawa Pemkot Bandung harus bertanggung jawab atas penggusuran paksa yang mengakibatkan kerugian fisik, materi dan psikologis yang dialami warga dan solidaritas.

“Pemkot Bandung wajib melakukan kerja petanggung jawaban selama sekurang-kurangnya 100 hari masa kerja sebagai bentuk itikad baik atas kerugian yang dialami warga dan solidaritas,” tukasnya.

“Menuntut respon cepat Pemerintah Kota Bandung terkait tuntutan ini,” tandasnya.(wn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *