Min.co.id-Jakarta-BPN Jakarta Barat menolak tuntutan atas hak kepemilikan tanah terhadap ahli waris sebagai pemohon.
Dalam tuntutannya, Yanih (38) selaku pemohon ahli waris kepemilikan tanah merasa dikecewakan oleh pihak BPN Jakarta Barat.
Yanih membeberkan awal mula terjadinya sengketa tanah yang diklaim sebagai haknya.
“Berawal dari pemblokiran sertifikat karena sedang bermasalah dengan adik ipar saya, adik ipar saya ingin membatalkan sertifikat tapi tidak bisa karena sudah kalah di PTUN hingga sampai inkrah,” ujar Yanih, Senin (17/2/2020).
“Pada saat saya ingin mencabut pemblokiran ternyata tidak bisa karena masih ada gugatan di pengadilan tapi itu semua sudah inkrah sesuai dengan surat yang BPN Jakbar berikan kepada saya. Samapai akhirnya saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakbar akhirnya saya dimenangkan saya minta untuk BPN Jakbar melakukan putusan dari PN Jakbar,” dalam pengakuannya.
Setelah min.co.id konfirmasi kepada Paberio Saut Napitupulu selaku staf di BPN Jakbar, ia mengungkapkan bahwa Kantah tidak berhak membuka pemblokiran.
“Blokir yang dilakukan kementerian hanya dapat diaktifkan kembali oleh pihak kementerian itu sendiri, sehingga Kantah dan Kanwil tidak berwenang untuk melakukan pengaktifan pemblokiran,” tegasnya. (Bis)