Min.co.id-Jakarta-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan Tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk sepeda motor di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel sejak 1 Februari 2020 dan tercatat sebanyak 167 pemotor yang melanggar ditindak Polisi. “Jumlah pelanggar sepeda motor yang tercaptur kamera E-TLE sejumlah 167 pelanggar pada 1 Februari 2020,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP FahrI Siregar, Minggu (2/2/20)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa dari dua lokasi penindakan pemotor dengan E-TLE itu, lokasi terbanyak pelangaran berada di Halte Duren Tiga Koridor 6, Jaksel. Banyak pemotor yang melintasi jalur busway di hari pertama penindakan E-TLE motor itu.”Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi berada di jalur busway Koridor 6 sejumlah 57 pelanggar terdiri dari 55 pelanggar sepeda motor melintas jalur busway dan 2 pemotor tidak gunakan helm,” jelas AKBP FahrI Siregar.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Februari 2020 menerapkan tilang elektronik di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakpus dan di busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jaksel. Bagi pemotor yang mengendarai motor sambil memainkan HP, polisi menegaskan pemotor itu akan ditindak menggunakan E-TLE. “Nyetir pakai HP kena. Kalau sambil jalan main HP kena. Kalau berhenti dulu main HP dan kemudian jalan lagi enggak (kena E-TLE),” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf sebelumnya, Senin (27/1).
Selain menggunakan HP saat berkendara, ada beberapa jenis pelanggaran lainnya yang akan ditindak oleh polisi. Salah satunya yakni tidak menggunakan helm saat berkendara. “Jenis pelanggaran yang pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga, stop line,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (bg/bq/hy)
