Penyidik Kembali Periksa Terlapor Dugaan Pelaku Penganiayaan Wartawan

Min.co.id-Purwakarta-Terlapor dugaan pelaku penganiayaan terhadap wartawan Purwakarta, berinisial H kembali diperiksa polisi. Selain terlapor H, AS juga ikut diperiksa polisi. Saat terjadinya dugaan penganiayaan, AS menyaksikan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP. Handreas saat ditemui sejumlah wartawan Kamis (30/1/2020) di kantornya membenarkan tim penyelidik sudah memeriksa dan memintai keterangan terlapor yakni H. “Selain H, hari ini juga AS sudah diperiksa. Penyelidikan akan terus dilakukan, kita akan melakukan terus pendalaman atas kasus ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan setelah memeriksa keduanya, dalam waktu dekat akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. “Setelah pemeriksaan ini, dalam waktu dekat statusnya akan ditingkatkan, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Kasat.

Ia menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik pelapor, terlapor maupun saksi lainnya. Indikasinya kuat dugaan pelaku penganiayaan berinisial H. “Indikasinya, kuat dugaan pelaku penganiayaan dilakukan terlapor berinisial H,” jelasnya.

Menurut kasat reskrim, hari ini terlapor dugaan pelaku penganiayaan terhadap berinisial H diperiksa polisi. “Selain H, AS juga turut diperiksa karena menyaksikan kejadian penganiayaan itu,” tambahnya.

setelah pemeriksaan hari ini, dalam waktu dekat status penyelidikan kasus dugaan penganiayaan wartawan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Setelah pemeriksaan terhadap H dan AS, dalam waktu dekat kasus ini akan ditingkatkan ketahap penyidikan,” terang Handreas.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, indikasinya kuat dugaan pelaku penganiayaan terhadap wartawan dilakukan oleh terlapor berinisial H. “Kuat indikasinya, dugaan pelaku penganiayaan dilakukan terlapor berinisial H kepada pelapor seorang wartawan Purwakarta Adi Kurniawan Tarigan,” demikian kasat reskrim Polres Purwakarta AKP. Handreas.

Saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Terlapor H, mengatakan sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajib mentaati undangan polisi. “Ya sebagai warga negara Indonesia yang baik, Saya mentaati undangan tersebut untuk dimintai keterangan. Kalaupun untuk kedepannya saya belum tau,” singkatnya.(Reg/At)

Komentar

News Feed