Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Min.co.id-Jakarta-Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ditangkap pada 8 Januari 2020, sekira pukul 22.00 WIB.

“Kami mengamankan para tersangka di Jalan Boulevard Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan,” ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Bastoni Purnama saat menggelar konferensi pers, Senin (13/1/2020)

Bastoni menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini terungkap berkat kerja sama masyarakat. Warga mengaku resah dengan para pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Graha Raya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi jual beli narkotika di wilayahnya,” ucapnya.

Berbekal informasi warga, kata Bantoni, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Sat Resnarkoba mencurigai 2 orang sebagai pengedar narkotika. Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku.

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Kapolres, polisi melakukan penggeledahan badan serta rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 18 bungkus kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,3 kilogram dan timbangan plastik.

“Para pelaku telah kami tangkap. Dari pemeriksaan awal dan penggeledahan, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 5,3 kilogram berikut timbangan plastik,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka ini terancam hukuman mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun (dan) maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *