Min.co.id-Pekanbaru-Sepanjang tahun 2019 lalu, 14 anggota Satpol PP Kota Pekanbaru dipecat. Sebagian besar dipecat lantaran tidak masuk kantor dan ada yang mencuri.
“Tidak masuk melebihi 10 sampai sampai 15 hari. Ada juga sampai 20 hari,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (9/1).
Bahkan ada yang nekat mencuri. Untuk kasus pencurian ini, yang bersangkutan diproses di internal Satpol PP baru kemudian dipecat.
“Ada yang mencuri. Saya proses di sini saja. Yang bersangkutan mencuri saat pembongkaran alat tulis kantor gedung Bappeda,” jelasnya.
Sebelum dipecat, Agus sudah memberikan teguran. Namun, tetap tidak direspon dan akhirnya tindakan pemecatan harus dilakukan. Di dalam kontrak kerjasama antara Tenaga Harian Lepas (THL) dengan Kepala Satpol juga sudah disepakati jika dalam waktu 7 hari tidak masuk kantor maka dapat diberhentikan secara sepihak.
“Sanksi terhadap Satpol PP yang tidak disiplin harus dilakukan karena Satpol PP adalah penegak aturan. Karena itu di dalam diri Satpol sendiri juga harus disiplin,” jelasnya.
Pengganti THL yang dipecat, Agus menyebut sudah langsung melakukan penyisipan. Karena memang alokasi dana untuk Satpol tersebut sudah tersedia dalam APBD untuk 370 orang.
“Dengan penyisipan tidak mengakibatkan terjadinya kekurangan personel satpol PP meskipun ada yang dipecat,” kata dia. (red/samseno)
Komentar