Min.co.id-Purwakarta-Pertambangan ilegal akhir-akhir ini mulai marak beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Namun disayangkan, rekomendasi eksplorasinya serta izin operasional perusahaan pengelolaan pertembangan tersebut diduga ilegal.
Dalam hal itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta tegas dan tidak pandang bulu menindak pertambangan ilegal diwilayah Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, selain merusak lingkungan yang dapat menyebabkan rawan terjadinya bencana alam, juga berpotensi merugikan negara yang tidak sedikit. Bahkan, maraknya penambangan ilegal di Purwakarta diduga menjadi ajang pungli oleh oknum tertentu.
Salah satu Tokoh Masyarakat yang juga pemerhati lingkungan Purwakarta, H. Agus Mulyana mengatakan Pemprov Jabar dan aparat berwenang harus tegas menindak pertambangan ilegal di Purwakarta. “Di Purwakarta hanya 17 tambang yang sudah memiliki izin atau legal, selebihnya ilegal,” tegas H. Agus sembari memperlihatkan data dari BPMPTSP Jabar.
Dikatakan nya , sikap Pemprov Jabar maupun aparat berwenang terkesan tidak melakukan tindakan hukum. Marak penambang ilegal di Purwakarta, namun Pemprov Jabar yakni Satpol PP maupun aparat berwenang terkesan melakukan pembiaran pelanggaran hukum. Dugaan saya, jangan-jangan ada pungli oleh oknum tertentu hingga aktivitas pertambangan ilegal bisa beroperasi dan berproduksi,” kata H. Agus kepada awak media di Purwakarta, Senin (8/1/2020).
Menurutnya, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, pertambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara yang sangat besar. “Kerugiannya sangat besar, kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara dari penerimaan pajak. Pemerintah Provinsi/Daerah (Pemda) semestinya menjadi pihak yang bisa lebih aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ucapnya.
Bahkan, sambung dia, Kerugian akibat pertambangan ilegal ini akan dirasakan langsung oleh daerah yang bersangkutan. “Secara khususnya kerugiannya akan menyangkut sejumlah isu strategis. Baik dari aspek konservasi, lingkungan, keselamatan kerja maupun aspek ekonomi,” pungkasnya. (Reg/At)
