Min.co.id-Semarang-Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan melayangkan surat protes ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesulitan memecat ASN yang melakukan pelanggaran berat menjadi penyebabnya.
Hal itu disampaikan Ganjar saat memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/1/2020). Menurut Ganjar, saat ini ia merasa gundah sebab baru saja menandatangani sanksi untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dari membolos sekian lama, perselingkuhan, hingga korupsi yang dilakukan bersama-sama. Ketika mempelajari aturan sanksi ASN itu Ganjar heran. Pada kasus indisipliner bisa dipecat sedangkan korupsi justru hukumannya hanya penurunan pangkat.
“Mereka yang terlibat tindak pidana umum, melakukan tindak pidana korupsi, mbolos semaunya sendiri harus dihukum berat. Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya, atau kalaupun ada yang diberhentikan masih saja dengan hormat,” terang Ganjar.
Ia pun merasa heran dengan sistem hukuman yang ada di lingkungan ASN. Mereka yang melakukan tindak indisipliner berat, hukumannya tidak sebanding dan justru diberhentikan dengan hormat.
“Maka saya minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan review. Saya juga akan tulis surat ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN. Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegasnya.
Tindakan tegas pada ASN yang melakukan indisipliner berat lanjut Ganjar penting dilakukan. Sebab, ASN sebagai agen pembangunan, dapat dijadikan contoh yang baik pada masyarakat.
“ASN dituntut sempurna, meskipun tidak bulat, namun harus menjadi contoh. ASN itu sekarang menjadi rebutan, banyak lho honorer, K2 yang demo ingin diangkat ASN. Maka saya selalu tekankan, harus disiplin,” tandasnya.
Disinggung berapa ASN Jateng yang melakukan tindakan indisipliner berat, Ganjar enggan menyebutkan. Namun yang diingatnya, ada dua orang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dihukum.
“Yang sudah dihukum karena tindak pidana korupsi itu ada dua, kemarin sudah saya tandatangani beberapa ASN yang melakukan tindakan indisipliner berat untuk diambil tindakan tegas,” pungkas Ganjar. (Red/Humasjateng)