Min.co.id-Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor untuk 6 daerah di Jabar, yakni Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, dan Kota Bekasi.
Penetapan status tanggap darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 362/KEP.13-BPBD/2020 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana itu bertujuan agar penanganan dampak dari banjir dan longsor di sejumlah daerah di Jabar berjalan cepat serta efektif.
“Penyelamatan dan evakuasi korban bisa berlangsung dengan cepat dan tepat. Kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, tempat hunian, dan pelayanan psikososial, harus terpenuhi,” kata Hermansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (3/1/20).
“Perlindungan terhadap bayi, anak-anak, ibu yang tengah mengandung, dan lansia, mesti ditingkatkan. Dan juga pemulihan sarana vital dan prasarana akan menjadi perhatian semua pihak,” tambahnya.
Selain itu, kata Hermansyah, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) sudah mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem hingga beberapa hari ke depan.
“Kami berharap seluruh masyarakat Jabar meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam yang bisa terjadi kapan saja. Hal itu penting dilakukan untuk menekan jumlah korban dan kerusakan,” ucapnya.
“Saya imbau masyarakat juga untuk terus mengakses informasi dan mengikuti instruksi dari badan-badan kebencanaan, seperti BPBD Jabar, sebagai langkah antisipasi,” kata Hermansyah mengakhiri. (Red/Humasjabar)