Pengadilan Tipikor Bandung Gelar Sidang Perdana, Kasus Suap Bupati Indramayu

Min.co.id-Bandung-Pengadilan Tipikor Bandung Senin (30/12/2019) menggelar sidang perdana, dengan tersangka atas nama Carsa, terkait kasus dugaan suap mantan bupati indramayu SP,  dengan nomor perkara 87/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdg.

Sidang perdana Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh Ketua I Dewa Gd Suardhita dengan anggota Asep Sumirat dan Lindawati.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan dalam rentang waktu bulan November 2018 hingga Mei 2019. Suap terhadap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi disebut Penuntut Umum KPK totalnya mencapai Rp 3,6 miliar.

“Suap diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa,” kata Budi.

Pekerjaan yang dimaksud yaitu proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Terdakwa Carsa dalam melaksanakan pekerjaannya menggunakan bendera CV Agung Resik Pratama, dimana ia duduk sebagai Direktur.

Akibat perbuatannya, terdakwa Carsa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Atas dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum KPK, terdakwa Carsa ES tak mengajukan eksepsi.

Majelis Hakim pun menunda sidang untuk kembali digelar pada 8 Januari 2020. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan OTT dan menyita uang tunai Rp 685 juta. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *