Min.co.id-Cianjur-Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sabtu (28/12/2019).
Adapun tempat kejadian perkara di Wilayah Villa Kota Bunga Ds. Sukagalih Kec. Sukanagalih Kab. Cianjur, dengan korban berjumlah sebelas (11) orang wanita dan satu (1) orang laki-laki menjadi Lady Boy, diketahui para tersangka yaitu Sdri. F, Sdri. A, Sdri. D dan Sdri. K.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 2 (dua belas) handphone berbagai merk, 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor polisi B-1687-BZS, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi D-1180-VZ, dan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi B-1231-TZY.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara pelaku mengangkut, memindahkan dan melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekonomi dengan cara menawarkan para korban kepada WNA ( pria berkebangsaan Timur Tengah ) di kawasan Villa Kota Bunga Desa Sukanagalih Kec. Pacet Kab. Cianjur. Setelah transaksi para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi.
Kabid Humas Polda Jabar juga menyampaikan bahwa Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah). (topik)