Polres Jaksel Amankan Satwa Langka di Rumah Pemilik Lamborghini Penodong Pistol

Min.co.id-Jakarta-Polres Jaksel menggerebek rumah tersangka AM koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/12/2019).

Penggeledahan dilaksanakan di Jl. Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu terkait dugaan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.

“Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, buaya muara yang diawetkan dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi,” ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, Kamis, 26 Desember 2019.

Adapun, koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/ 2781 / XII / 2019 / PMJ / res jaksel, tanggal 25 des 2018. Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf b dan d, di mana setiap orang dilarang untuk :

– Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

– Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tindak pidana terhadap pasal itu, kata Andi, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.(red/ntmc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *