Min.co.id-Majalengka-INA dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Majalengka yang dibacakan oleh Agus Robani, SH setelah melihat dan mendengar para saksi yang bersaksi di persidangan
Bukan hanya INA dua terdakwa lainnya pun Udin Sanudin alias Biho dan Soleh dituntut sama oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman dua bulan penjara
Dalam persidangan INA memberikan pembelaannya secara Lisan di depan Hakim dengan meminta hukuman yang ringan kepada majelis Hakim karena kesalahannya telah membuat ribut masyarakat Majalengka ungkapnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Majalengka, pada hari Kamis (26/12/2019)
Menurut keterangan dari pembela INA Kristiawanto pihaknya berusaha semaksimal mungkin dalam pembelaan INA yang diingingkan pengacara hasilnya ya bebas ungkap Kristiawanto, sementara jadwal putusan akhir pengadilan INA akan dilanjutkan senin depan untuk putusan Hakim (topik)