Min.co.id-Jakarta-Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap empat tersangka sindikat mafia perumahan Syariah tersebut. Mereka adalah Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun. Dua di antaranya berstatua pasangan suami dan istri.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.
“Kami akan koordinasi dengan PPTAK untuk melacak aliran dananya,” kata Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Dari hasil menipu 3.680 korbannya, para tersangka meraup untung hingga Rp 40 miliar.
Gatot menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.
Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba.
“Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik,” tutur Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan,” jelas Jenderal Bintang Dua. (red/ntmc)